Pilihan
Kalapas Kelas IIA Tembilahan Tegaskan Sanksi Tambahan Bagi WBP Asimilasi yang Melanggar
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Adhi Yanriko Mastur menegaskan sanksi tambahan akan diberikan terhadap Narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tembilahan yang menerima asimilasi namun tetap melakukan pelanggaran hukum.
"Ketentuan diberlakukan kepada penerima asimilasi. Asimilasi itu diberikan kepada Narapidana dan sebelum ke luar Lapas harus membuat surat pernyataan yang isinya jika melanggar akan dikenakan hukuman tambahan," ujarnya kepada Medialokal.co di ruang kantornya, Rabu (15/04/2020).
Ia menyebutkan, Narapidana yang dibebaskan merupakan Napi dengan kasus pidana umum dan harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Lembaga Pemasyarakatan.
Lanjutnya, itu sesuai dengan SK Permen Nomor 10 tahun 2020, yakni Penerima asimilasi adalah narapidana yang telah menjalankan setengah dari masa pidananya.
"Namun jika kembali melakukan kejahatan, maka setelah situasi Covid-19 sudah kondusif, asimilasinya akan dicabut dan kembali ke Lapas untuk menjalani masa hukum kesalahan yang lama dan ditambah dengan kesalahan yang baru," tegasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 87 Narapidana di Lapas Kelas IIA Tembilahan mendapat hak asimilasinya dikarenakan pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan.
"Masyarakat diharapkan tidak perlu cemas dan khawatir, karena Narapidana tersebut sudah membuat surat pernyataan dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi yang berat," pungkasnya.


Berita Lainnya
AKP Yosi Marlius: Bansos Bhayangkara ke-80 Wujud Syukur dan Kepedulian Polri
Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan, Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak
Mantan Kasi Pidsus Kajari Bengkalis Tahan 4 Tersangka di Sumbar Korupsi Rp24,5 Miliar
Polsek Kemuning Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026
Apresiasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning Sambangi Warga Sekitar
Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
AKP Yosi Marlius: Bansos Bhayangkara ke-80 Wujud Syukur dan Kepedulian Polri
Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan, Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak
Mantan Kasi Pidsus Kajari Bengkalis Tahan 4 Tersangka di Sumbar Korupsi Rp24,5 Miliar
Polsek Kemuning Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026
Apresiasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning Sambangi Warga Sekitar
Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak